Berita

IHR CEGAH PENYEBARAN PENYAKIT ANTAR NEGARA PDF Print E-mail
Hari ini (19/1/11) Menkes dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr. PH membuka acara Seminar Nasional dan Pameran Akselerasi Implementasi Internasional Health Regulations (IHR) 2005, di Jakarta. Regulasi kesehatan internasional yang diseminarkan merupakan dokumen perjanjian internasional yang mengikat negara-negara anggota badan kesehatan dunia (WHO) untuk menerapkan amanat yang tertuang dalam dokumen perjanjian tersebut.
Menkes mengingatkan kembali 4 poin IHR, yaitu berhasilnya eradikasi beberapa penyakit menular. Mobilitas penduduk yang semakin cepat akibat kemajuan moda transportasi yang melebihi masa inkubasi penyakit.
Transmisi penyakit yang tidak mengenal batas administratif negara, sehingga dapat menyebar dengan cepat ke berbagai negara. Penanggulangan suatu penyakit dilaksanakan tanpa menghambat perdagangan dan perjalanan internasional. Sehingga memerlukan kerjasama antar sektor terkait.

Menurut Menkes tahun 2010 merupakan tahun ketiga implementasi IHR 2005 di Indonesia. Diharapkan tahun 2012 keempat hal tersebut dapat tercapai dan berjalan seperti yang diharapkan, jelas Menkes.
“Sejak IHR yang disahkan tahun 2005 diberlakukan tanggal 15 Juni 2007, Indonesia sebagai bagian dari negara anggota WHO telah mengambil tanggung jawab secara proporsional dalam menjaga kesehatan global,” ujar Menkes.
Setelah dua dekade berlalu, berbagai penyakit baru bermunculan, masalah kesehatan tidak lagi hanya diakibatkan oleh gangguan dalam tubuh seseorang ataupun penyakit akut, melainkan apapun yang mengganggu kesehatan orang banyak seperti peningkatan suhu, perubahan iklim, penurunan mutu lingkungan, limbah kimia, hingga bioterorisme. Dengan masyarakat yang makin kolektif karena makin kerapnya manusia melakukan perjalanan dan perdagangan antar negara, dirasakan adanya keharusan bagi masyarakat dunia untuk bersama-sama bertanggungjawab melindungi bumi dari risiko terjadinya wabah, resesi dan musnahnya penduduk.
“Kasus SARS (Severe Acute Respitory Syndrome) yang terjadi beberapa waktu lalu, sudah membuktikan betapa rentannya dunia dengan tingginya mobilitas, saling terkait dan kuatnya ketergantungan satu dengan yang lainnya. Telah nyata bahwa masalah kesehatan mampu mengguncang kondisi kesehatan dan ekonomi masyarakat dunia,” terang Menkes.
Ditambahkan, Kemkes melalui Ditjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan sebagai IHR National Focal Point telah melaksanakan berbagai upaya dengan menyelaraskan aspek legal dan peningkatan kapasitas baik di pintu masuk negara dan wilayah perbatasan. Kapasitas yang harus dibangun untuk mencapai implementasi IHR 2005 adalah penguatan surveilans di setiap lini dalam kemampuan mendeteksi penyebaran penyakit yang berbeda dari keadaan normal. Untuk implementasinya tidak mungkin dilakukan hanya oleh sektor kesehatan saja, namun memerlukan kerjasama yang baik dengan institusi lainnya dan dukungan masyarakat.
IHR 1969 yang semula berfokus pada pengendalian tiga penyakit (pes, kolera, demam kuning/yellow fever), mengalami revisi menjadi IHR (2005) yang membawa pengendalian ke tingkat yang lebih luas pada sumber masalah. Salah satu perubahan utama dalam IHR 2005 dibandingkan dengan IHR 1969 adalah penetapan kapasitas yang harus diperkuat setiap negara untuk mendeteksi, melaporkan dan merespon terhadap risiko kesehatan masyarakat dan kegawatdaruratan kesehatan masyarakat yang patut ditanggulangi di tingkat dunia. Juga diatur pengamanan yang harus dilakukan oleh bandara dan pelabuhan internasional, serta pos perbatasan antar negara.
IHR 2005 sebagai instrumen hukum internasional yang mengikat 194 negara di seluruh dunia, termasuk semua negara anggota WHO, memiliki tujuan dan lingkup dalam mencegah, melindungi dan memberikan respon kesehatan masyarakat terhadap penyebaran penyakit secara internasional, dengan prinsip tanpa menghambat lalu lintas perdagangan dan perjalanan internasional.
Pemahaman yang tepat, peningkatan mekanisme komunikasi cepat dan koordinasi dengan berbagai pihak tentu diperlukan agar Indonesia sejajar dengan negara lain, mampu menerapkannya dengan tepat, dan terhindar dari kesalahan yang tidak saja berbuah sanksi terhadap Indonesia, tapi berimbas pada membengkaknya masalah kesehatan.
IHR 2005 ini tidak hanya mendefinisikan penyakit baru sebagai ancaman kesehatan, tetapi menggerakkan negara-negara untuk memperhatikan pula pengendalian berbagai aspek seperti pencemaran bahan kimia dan radioaktif, demi menjaga kesehatan masyarakat dan mencegah menyebarnya masalah kesehatan lintas batas wilayah yang dapat menimbulkan kerugian bagi sebagian besar umat dunia.
Dalam perjalanannya hingga saat ini, Pemerintah terus berupaya dengan terobosan penting dalam rangka akselerasi dengan memobilisasi sumber daya dengan cara fleksibel dan responsif. Karena peningkatan kapasitas sumber daya tidak lepas dari upaya penyelenggaraan pembangunan kesehatan dalam jalur rel sistem kesehatan nasional, yang diarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi – tingginya dapat terwujud. Pembangunan kesehatan pada saat ini sangat komplek sejalan dengan kompleksitas desentralisasi, globalisasi dan tantangan lainnya yang juga semakin berat dan cepat berubah dan sering tidak menentu terkait permasalahan kesehatan di lingkungan kehidupan.
Menkes mengajak seluruh jajaran pemerintah dan sektor terkait untuk siap siaga dan berlaku responsif terhadap setiap kejadian yang dapat menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat, karena permasalahan kesehatan bukan hanya tanggung jawab sektor kesehatan tetapi menjadi tanggung jawab bersama.
Menkes berharap agar setiap bidang kerja untuk terus memperkuat surveilans faktor risiko penyakit yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat, manajemen risiko spesifik dengan penguatan keamanan kesehatan masyarakat dalam transportasi yang didukung pengawasan dan sistem respon melalui koordinasi dan komunikasi diseluruh jajaran lintas sektor karena kemitraan global sangat penting untuk keberhasilan pelaksanaan IHR.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Call Center: 500567 dan 021-30413700, atau alamat e-mail:
puskom.publik@yahoo.co.idThis e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it , info@depkes.go.idThis e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it , kontak@depkes.go.idThis e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it .